Informasi untuk konsumen personal / perusahaan di Indonesia yang membutuhkan faktur Pajak dari transaksi di RumahHost.com
Yth Konsumen RumahHost Network
Kami informasikan kepada konsumen personal / perusahaan di Indonesia yang membutuhkan faktur Pajak dari transaksi di RumahHost.com, silakan mengirimkan Scan NPWP & PKP dengan mengisi form dibawah ini dengan ketentuan berikut:
- Konsumen sudah melakukan pembayaran ke Akun Rekening RumahHost.com
- Konsumen membuat permintaan di Bulan berjalan transaksi
- Konsumen membuat permintaan maksimum 14 hari setelah transaksi di bulan berjalan.
- Konsumen mengupload Scan NPWP dan PKP di form berikut Permintaan faktur Pajak
Jika anda tidak mengisi form dan memenuhi ketentuan diatas, maka kami tidak akan memproses faktur pajak anda.