Please Wait

Loading...

Permintaan Faktur Pajak

Informasi untuk konsumen personal / perusahaan di Indonesia yang membutuhkan faktur Pajak dari transaksi di RumahHost.com

Yth Konsumen RumahHost Network

Kami informasikan kepada konsumen personal / perusahaan di Indonesia yang membutuhkan faktur Pajak dari transaksi di RumahHost.com, silakan mengirimkan Scan NPWP & PKP dengan mengisi form dibawah ini dengan ketentuan berikut:

  1. Konsumen sudah melakukan pembayaran ke Akun Rekening RumahHost.com
  2. Konsumen membuat permintaan di Bulan berjalan transaksi
  3. Konsumen membuat permintaan maksimum 14 hari setelah transaksi di bulan berjalan.
  4. Konsumen mengupload Scan NPWP dan PKP di form berikut Permintaan faktur Pajak

 

Jika anda tidak mengisi form dan memenuhi ketentuan diatas, maka kami tidak akan memproses faktur pajak anda.

Mereka Yang Sudah Merasakan Performa Terbaik

partner